Al Quran adalah sebuah Kitab Suci yang memberikan perhatian khusus kepada dunia serta menilainya secara positif dan sama sekali tidak menilai negatif. Oleh karena itulah Al Quran menyuruh manusia untuk mempergunakan dan melakukan segala sesuatu dengan baik terhadap sarana-sarana yang disediakan oleh Allah SWT untuk manusia. Dengan demikian, apabila kita
tidak mempergunakan sarana-sarana yang Allah sediakan pada jalan yang benar berarti kita tidak menghargai karunia dan nikmat yang Allah berikan kepada kita sebagai manusia. Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan menjijikkan, tetapi harta adalah sesuatu yang baik (khair) dan berfungsi sebagai alat yang membantu kehidupan manusia serta merupakan salah satu karunia Allah yang besar. Harta dipandang buruk dan menjijikkan apabila praktek perolehan dan pemanfaatan harta mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kehidupan akhirat yang lebih mulia. Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Tangan yang mengucurkan bantuan, dalam pandangan Islam jauh lebih baik daripada tangan yang menerima kucuran bantuan sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”. Status kepemilikan harta menurut Islam dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu: Harta sebagai amanah dari Allah SWT. Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah SWT. Harta sebagai perhiasan hidup manusia. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta, namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al ‘Alaq ayat 6-7. Harta sebagai ujian keimanan. Dalam memperoleh dan memanfaatka harta, harus kita perhatikan apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah An Anfaal ayat 28 dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah SWT. Harta sebagai bekal ibadah. Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah SWT dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134. Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadist Rasullulah SAW. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah SWT serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai Syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh Syariah.
tidak mempergunakan sarana-sarana yang Allah sediakan pada jalan yang benar berarti kita tidak menghargai karunia dan nikmat yang Allah berikan kepada kita sebagai manusia. Harta bukanlah sesuatu yang buruk dan menjijikkan, tetapi harta adalah sesuatu yang baik (khair) dan berfungsi sebagai alat yang membantu kehidupan manusia serta merupakan salah satu karunia Allah yang besar. Harta dipandang buruk dan menjijikkan apabila praktek perolehan dan pemanfaatan harta mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kehidupan akhirat yang lebih mulia. Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Tangan yang mengucurkan bantuan, dalam pandangan Islam jauh lebih baik daripada tangan yang menerima kucuran bantuan sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”. Status kepemilikan harta menurut Islam dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, yaitu: Harta sebagai amanah dari Allah SWT. Harta merupakan amanah bagi manusia, karena manusia tidak mampu mengadakan sesuatu benda dari tiada menjadi ada. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Albert Einstein (seorang ahli Ilmu Fisika), manusia tidak mampu menciptakan energi; yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. Jadi pencipta awal segala energi adalah Allah SWT. Harta sebagai perhiasan hidup manusia. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta, namun demikian manusia harus sadar bahwa harta yang dimilikinya hanyalah merupakan perhiasan selama ia hidup di dunia. Sebagai perhiasan hidup, harta seringkali menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri sebagaimana yang diungkapkan dalam Surah Al ‘Alaq ayat 6-7. Harta sebagai ujian keimanan. Dalam memperoleh dan memanfaatka harta, harus kita perhatikan apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Surah An Anfaal ayat 28 dikemukakan bahwa sesungguhnya harta dan anak-anak adalah suatu cobaan dari Allah SWT. Harta sebagai bekal ibadah. Dengan memiliki harta maka kita dapat melaksanakan perintah Allah SWT dan melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui kegiatan zakat, infak dan sedekah sebagaimana yang dikemukakan dalam Surah At Taubah Ayat 41 & 60 serta Al Imran Ayat 133-134. Harta yang kita peroleh wajib melalui cara halal yang telah diatur secara jelas di berbagai ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadist Rasullulah SAW. Demikian pula dalam menggunakan atau membelanjakan harta harus pula dengan cara yang baik demi memperoleh ridho Allah SWT serta tercapainya distribusi kekayaan yang adil di tengah-tengah masyarakat. Penggunaan atau pembelanjaan harta wajib dibatasi pada sesuatu yang halal dan sesuai Syariah. Dengan demikian, harta kita jangan sampai digunakan untuk perjudian, membeli minuman keras dan barang-barang yang diharamkan, membayar perzinahan, atau apa saja yang dilarang oleh Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar